SMA Negeri 1 Talun Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada periode 01 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana BOS dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan operasional sekolah guna meningkatkan mutu layanan pendidikan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran, pengembangan sarana dan prasarana, serta pemenuhan kebutuhan peserta didik dan pendidik. Penggunaan dana tersebut diarahkan pada pencapaian Standar Nasional Pendidikan dan mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.
Selama periode tersebut, realisasi Dana BOS digunakan antara lain untuk pembiayaan kegiatan pembelajaran dan asesmen, pengadaan alat dan bahan pendukung pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN, serta pemenuhan kebutuhan operasional sekolah lainnya sesuai dengan juknis BOS yang berlaku.
Sekolah juga memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan Dana BOS telah melalui mekanisme yang ditetapkan, melibatkan Tim BOS Sekolah, serta mendapatkan pengawasan dari pihak terkait. Laporan realisasi penggunaan Dana BOS telah disusun dan disampaikan melalui sistem pelaporan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Dengan adanya Dana BOS, SMA Negeri 1 Talun diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung terwujudnya peserta didik yang berkarakter, berprestasi, dan berdaya saing.
Demikian realisasi penggunaan Dana BOS ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Tinggalkan Komentar